
Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum pertemuan yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat desa untuk membahas dan mengambil Keputusan Tentang Hal-Hal yang bersifat Strategis atas berbagai hal terkait pembangunan, pengelolaan sumber daya, serta masalah-masalah penting yang menyangkut kepentingan masyarakat desa, Musyawarah Desa .
Musyawarah desa merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Proses musyawarah ini didasarkan pada prinsip partisipasi, keterbukaan, dan demokrasi, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan warga desa.
Fungsi dan Tujuan Musyawarah Desa:
- Pengambilan Keputusan Bersama : Membahas dan memutuskan berbagai hal yang menjadi prioritas desa, seperti perencanaan pembangunan, pemanfaatan dana desa, dan peraturan-peraturan desa.
- Partisipasi Warga : Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran terkait dengan pembangunan dan tata kelola desa.
- Transparansi : Mendorong akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, program, dan kegiatan desa, seperti pembahasan APBDes atau APBDes Perubahan.
- Penyelesaian Masalah Desa : Menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di desa, baik dalam aspek pembangunan, sosial, maupun hukum.